Reserve Bank of India pada hari Senin mengatakan mereka telah mengenakan denda sebesar Rs 28,30 lakh pada SG Finserve Limited, yang sebelumnya dikenal sebagai Moongipa Securities, karena ketidakpatuhan terhadap kondisi tertentu di mana perusahaan tersebut menerbitkan Sertifikat Pendaftaran (CoR).
Laporan keuangan perusahaan untuk FY23 mengungkapkan antara lain ketidakpatuhan terhadap ketentuan spesifik CoR.
Klik di sini untuk terhubung dengan kami di WhatsApp
“Perusahaan telah menerima dana publik dan memberikan pinjaman yang melanggar ketentuan spesifik CoR yang dikeluarkan untuknya,” kata RBI dalam sebuah pernyataan.
RBI juga telah mengenakan denda sebesar Rs 14 lakh pada Bank Perkreditan Rakyat Arunachal Pradesh karena ketidakpatuhan terhadap arahan tertentu tentang ‘Penguatan Norma Kehati-hatian – Penyediaan Klasifikasi Aset dan Batas Eksposur’ dan ‘Kenali Pelanggan Anda’ (KYC).
Selain itu, sanksi juga dikenakan kepada tiga bank koperasi lainnya karena melanggar norma tertentu.
Bank-bank tersebut adalah Jilla Sahakari Kendriya Bank Maryadit, Bhind, Madhya Pradesh; Urban Co-operative Bank Ltd, Dharangaon, Maharashtra, dan Sri Kalahasti Co-operative Town Bank Ltd, Andhra Pradesh.
Dalam setiap kasus, RBI mengatakan hukuman didasarkan pada kekurangan dalam kepatuhan terhadap peraturan dan tidak dimaksudkan untuk menentukan keabsahan transaksi atau perjanjian apa pun yang dibuat oleh entitas dengan pelanggannya.
(Hanya judul dan gambar laporan ini yang mungkin telah dikerjakan ulang oleh staf Business Standard; konten lainnya dibuat secara otomatis dari feed sindikasi.)
Pertama kali Diterbitkan: 14 Oktober 2024 | 20:46 ADALAH