New Delhi: Serikat pekerja telah lama melakukan advokasi untuk meningkatkan jumlah minimum pensiun berdasarkan Skema Pensiun Karyawan (EPS) tahun 1995, dengan perwakilan dari pekerja dan pemangku kepentingan lainnya.

Mengenai kenaikan pensiun, Anggota Parlemen Asaduddin Owaisi mengajukan pertanyaan di Lok Sabha tentang usulan peningkatan jumlah minimum pensiun berdasarkan EPS, 1995. Ia menanyakan tentang representasi pensiun berdasarkan EPS, 1995, yang meminta kenaikan minimum. jumlah pensiun dan rincian usulan yang diajukan.

Pankaj Chaudhary, Menteri Negara Keuangan, menyatakan Kementerian Tenaga Kerja dan Ketenagakerjaan telah menerima representasi dari pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja, yang menuntut peningkatan jumlah pensiun minimum di bawah EPS.

Owaisi bertanya tentang penilaian perwakilan pemerintah untuk meningkatkan pensiun EPS, berdasarkan pengamatan Komite Tetap Perburuhan, CNN dan keahlian laporan kemajuan 30, serta temuannya.

Dalam jawabannya, menteri mengatakan: “EPS, 1995 adalah Skema Jaminan Sosial ‘Iuran Pasti-Manfaat Pasti’. Dana Pensiun Pegawai Institusi dibentuk dari iuran pemberi kerja @ 8,33 persen dari gaji; dan (ii) kontribusi dari Pemerintah Pusat melalui dukungan anggaran @ bunga 1,16 persen hingga sejumlah Rs 15.000/- per bulan. Semua manfaat dalam skema ini berasal dari akumulasi tersebut Dana tersebut dinilai setiap tahun sebagaimana diamanatkan dalam paragraf 32 EPS 1995, dan berdasarkan dana penilaian, per 31.03.2019, terdapat defisit aktuaria.

Anggota parlemen menanyakan niat pemerintah untuk mengalokasikan dana dari kenaikan pensiun berdasarkan EPS 1995, dan jika demikian, alasan di balik keputusan tersebut.

Menteri menjawab: “Pemerintah pertama, pada tahun 2014”, dengan memberikan pensiun minimum Rs 1000 per bulan kepada para pensiunan di bawah EPS, 1995, memberikan dukungan anggaran, yang merupakan tambahan dari 1,16 per dukungan anggaran. persen gaji setiap tahun dalam EPS kepada Employees Provident Fund Organization (EPFO).

Pensiun minimum Rs 1.000 di bawah EPS95

Pemerintah pusat mengumumkan pensiun minimum sebesar Rs 1.000 per bulan untuk pensiunan berdasarkan EPS, 1995 pada bulan September 2014. Namun, Kementerian Tenaga Kerja mengusulkan penggandaan dana pensiun menjadi Rs 2.000 per bulan berdasarkan EPS-95, namun tidak disetujui.

Source link