New Delhi: Pemberitahuan pembayaran di muka untuk taksi tinggal tiga hari lagi – 15 Desember. Jika Anda melewatkan tanggal ini, Anda dapat membayar denda dan bunga atas keterlambatan tersebut. Ingin tahu bagaimana jika tidak membayar tepat waktu? Inilah semua yang perlu Anda ketahui agar tetap bebas stres dan menghindari biaya tambahan.

Siapa yang perlu membayar pajak di muka?

Jika perkiraan kewajiban pajak Anda melebihi Rs 10.000 setelah memperhitungkan pengurangan pajak pada sumbernya (TDS), Anda harus membayar pajak. Aturan ini diuraikan berdasarkan pasal 208 Undang-Undang Pendapatan tahun 1961. Kegagalan melakukan pembayaran ini dapat mengakibatkan denda dan bunga, jadi penting untuk bertindak tepat waktu.

Bagaimana jika Anda mencari Batas Waktu Pajak di Muka?

Jika tidak membayar pajak pada waktunya, Anda akan dikenakan denda berdasarkan Pasal 234B dan 234C Undang-Undang Pajak Penghasilan. Dendanya termasuk bunga sebesar 1 persen per bulan atau sebagian bulan atas jumlah yang belum dibayar. Namun, ada kabar baik bagi warga lanjut usia. Orang pribadi berusia 60 tahun ke atas yang sudah pensiun dan tidak mempunyai penghasilan dari usaha atau profesi dibebaskan dari pajak di muka.

Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Pajak di Muka

Uang muka pajak tidak harus dibayar sekaligus, dapat diangsur sepanjang tahun, sesuai tanggal yang telah ditentukan. Begini cara kerjanya //

– Selambat-lambatnya tanggal 15 Juni: Membayar 15 persen dari total pajak yang terutang.

– Selambat-lambatnya tanggal 15 September: Membayar 45 persen dari total pajak yang terutang.

– Selambat-lambatnya tanggal 15 Desember: Membayar 75 persen dari total pajak yang terutang.

– Selambat-lambatnya tanggal 15 Maret: Membayar 100 persen dari total pajak yang terutang.

Untuk tahun keuangan 2022-23 dan 2023-24, tanggal jatuh tempo ini tetap tidak berubah untuk memudahkan perencanaan dan tetap berada pada jalurnya.

Bagaimana cara mendapatkan Pajak Online?

Ikuti langkah-langkah sederhana ini untuk membayar pajak di muka Anda secara online:

– Kunjungi portal e-filing dari Departemen Pendapatan India.

– Klik ‘Bayar e-Pajak’ di bagian ‘tautan cepat’.

– Masukkan plat, verifikasi, dan berikan nomor ponsel.

– Masukkan OTP yang diterima di ponsel Anda untuk melanjutkan.

– Pilih jenis pajak yang sesuai di bawah ‘Perpajakan pajak’.

– Pilih jenis pembayaran ‘100’ untuk Uang Muka Pajak.

– Masukkan jumlah pajak dan pilih metode pembayaran.

– Tinjau detail challan dengan cermat dan klik “bayar sekarang”.

– Simpan tanda terima pajak untuk catatan Anda.

Source link