Merencanakan perjalanan ke Indonesia? Pastikan untuk mengikuti semua peraturan visa dengan hati-hati. Negara kepulauan ini telah memperketat peraturan visanya dan menerapkan hukuman yang lebih berat bagi wisatawan yang melanggar undang-undang imigrasi. Peraturan baru ini telah meningkatkan hukuman secara signifikan, dengan beberapa pelanggaran visa kini dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 20 tahun. Menurut pemerintah, perubahan ini, yang diterapkan untuk melindungi sistem imigrasi negara, merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk mengekang aktivitas ilegal.

Pengunjung yang mematuhi perpanjangan visa standar, seperti masa tinggal 30 hari atau 60 hari, tidak terpengaruh oleh peraturan yang lebih ketat ini, namun mereka yang melanggar peraturan dapat menghadapi konsekuensi yang parah.

Klik di sini untuk terhubung dengan kami di WhatsApp

Berdasarkan peraturan yang diperbarui ini, pelanggaran visa yang sebelumnya dikenakan hukuman enam bulan hingga satu tahun penjara kini dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 20 tahun.

Berbicara pada konferensi pers, Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia, Silmy Karim, mengatakan, “Kami ingin melindungi sistem imigrasi kami dan memastikan bahwa wisatawan menghormati hukum kami. Aturan baru ini dimaksudkan untuk memberikan pesan yang kuat.”


Operasi Jagrata dan penegakannya

Untuk menegakkan peraturan visa baru, Departemen Imigrasi Indonesia telah meluncurkan “Operasi Jagratara.” Operasi ini fokus menindak warga asing yang melanggar aturan visa. Sudah ada 400 orang yang dideportasi tahun ini karena melanggar undang-undang imigrasi, dan diperkirakan akan ada lebih banyak deportasi seiring dengan berlanjutnya operasi tersebut.

Selain deportasi, pemerintah telah mengerahkan 125 petugas imigrasi di Bali, salah satu tujuan wisata utama negara ini.


Petugas imigrasi di lapangan

Petugas imigrasi ini, yang berpatroli di Bali dengan 20 Jeep dan 20 sepeda motor, bertanggung jawab untuk memantau aktivitas wisatawan dan memastikan bahwa aturan visa dipatuhi. Para petugas juga diberikan wewenang untuk membawa senjata api untuk perlindungan diri, khususnya dalam situasi yang melibatkan penjahat transnasional yang berbahaya.

“Peraturan ini tidak hanya menyasar pelanggaran visa, tapi juga kejahatan transnasional. Petugas kami perlu diperlengkapi untuk menangani ancaman ini,” jelas Karim, membenarkan keputusan untuk mempersenjatai petugas imigrasi.


Dampaknya terhadap wisatawan dan penduduk lokal

Bagi wisatawan taat hukum yang mematuhi standar visa kedatangan 30 hari atau visa perpanjangan 60 hari, tidak akan ada dampak dari peraturan yang lebih ketat ini. Karim meyakinkan para pelancong, dengan menyatakan, “Selama Anda mengikuti aturan visa, perubahan ini tidak akan memengaruhi Anda.”

Namun, bagi mereka yang kedapatan melanggar undang-undang visa, konsekuensinya jauh lebih parah. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa peraturan baru ini meningkatkan keselamatan warga negaranya dan wisatawan dengan memperketat kontrol perbatasan dan memantau arus wisatawan. Ada juga rencana untuk meningkatkan jumlah pos pemeriksaan imigrasi di seluruh negeri, sehingga memungkinkan pelacakan yang lebih efektif terhadap individu yang masuk dan keluar dari Indonesia.


Bagaimana hukum visa di Indonesia dibandingkan dengan negara lain?

Peraturan visa baru di Indonesia adalah bagian dari tren global di mana banyak negara menerapkan undang-undang imigrasi yang lebih ketat dan menerapkan hukuman berat bagi pelanggaran. Berikut beberapa negara dengan peraturan imigrasi yang ketat:


Singapura: Masa berlaku visa yang melebihi masa berlaku dapat mengakibatkan denda, penjara hingga enam bulan, dan hukuman cambuk dalam kasus yang ekstrim.


Uni Emirat Arab: Pelanggar visa akan menghadapi penahanan, denda harian, dan deportasi segera.


Arab Saudi: Tinggal lebih lama dapat mengakibatkan denda yang besar, hukuman penjara, dan larangan permanen untuk masuk kembali ke negara tersebut.


Australia: Pelanggaran visa yang berulang dapat mengakibatkan penahanan, deportasi, dan larangan masuk kembali.


Inggris Raya: Orang yang melebihi masa tinggal visa dapat dideportasi dan dilarang masuk kembali. Pengusaha yang mendapati mempekerjakan pekerja ilegal dapat didenda hingga £20.000 per orang.

Pertama kali Diterbitkan: 15 Oktober 2024 | 12:48 ADALAH