Seorang wanita Korea Selatan berusia 70 tahun pada hari Senin menggugat pemerintahnya, sebuah agen adopsi dan sebuah panti asuhan atas adopsi putrinya, yang dikirim ke Amerika Serikat pada tahun 1976.

Gugatan ganti rugi yang diajukan oleh Han Tae-sung, yang ceritanya menjadi bagian dari penyelidikan Associated Press bulan lalu, dapat memicu perdebatan lebih lanjut mengenai praktik pengumpulan anak yang dipertanyakan dan pemalsuan dokumen yang meluas yang mengganggu program adopsi dari Korea Selatan, yang menerima ribuan orang setiap tahun. Mengirim seseorang, terprovokasi. anak-anak pada tahun 1970an dan 1980an di Barat.

Kim Soo-jung, salah satu pengacara Han, mengatakan ini adalah kasus pertama yang diketahui dimana ayah biologis Korea meminta ganti rugi terhadap pemerintah dan agen adopsi atas adopsi anaknya secara ilegal.

Hahn mencari putrinya Laurie Bender selama lebih dari 40 tahun sebelum mereka dipertemukan kembali melalui tes DNA pada tahun 2019. Berbicara kepada wartawan di luar Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Han mengatakan pemerintah Korea Selatan bertanggung jawab untuk mencegah adopsi. oleh Bender.

Han telah melaporkan putrinya yang hilang ke polisi dan berusaha keras mencarinya, sering mengunjungi kantor polisi, kantor pemerintah dan lembaga adopsi, dan bahkan menghubungi media Korea. Dia memajang foto putrinya di mana-mana: di stasiun kereta bawah tanah, di lampu jalan, di tas makanan ringan yang mengiklankan anak hilang, karton susu Amerika versi Korea.

Han menuduh Holt Children’s Services, lembaga adopsi terbesar di Korea Selatan, memfasilitasi adopsi putrinya tanpa berkonsultasi dengan asosiasinya. Pengacaranya mengatakan Panti Asuhan Jecheon tidak melakukan upaya untuk menemukan orang tua anak tersebut setelah polisi menahannya di panti asuhan tersebut pada bulan Mei 1975, sehari setelah Han melaporkan dia hilang.

Dalam surat adopsi, Bender, lahir dengan nama Shin Gyeong-ha, terdaftar sebagai anak yatim piatu terlantar dengan orang tua yang tidak diketahui. Dengan nama Korea baru yang diciptakan oleh Panti Asuhan Baek Kyung Hwa, dia dikirim ke Amerika Serikat pada bulan Februari 1976.

“Selama 44 tahun saya mengembara dan mencari anak saya, namun kegembiraan bertemu dengannya hanya sesaat, dan sekarang saya merasakan sakit yang luar biasa karena kami tidak dapat berkomunikasi dalam bahasa yang sama,” kata Han sambil menahan air mata.

“Ternyata mereka tidak berusaha menemukan orangtuanya dan malah mengirimnya untuk diadopsi di luar negeri sebagai anak yatim piatu. “Saya ingin pemerintah dan Holt menjelaskan kepada kami bagaimana hal ini bisa terjadi.”

Kim, sang pengacara, mengatakan pemerintah harus disalahkan atas kegagalan pencarian anak yang berujung pada adopsi Bender, dan mengatakan bahwa mereka dapat menemukannya dengan lebih mudah jika informasi yang hilang telah dibagikan dengan benar di antara departemen kepolisian atau jika petugas akan mencoba. untuk mencari di panti asuhan. . adalah

“Meskipun negara memikul tanggung jawab besar karena gagal memenuhi kewajibannya untuk membantu menemukan anak-anak yang hilang dan menyatukan kembali mereka dengan keluarga mereka, kami juga percaya bahwa (panti asuhan) dan lembaga adopsi juga tidak dapat mengabaikan tanggung jawab mereka,” kata Kim.

“Kami yakin lembaga-lembaga kesejahteraan anak ini telah gagal dalam kewajiban moral mereka untuk membantu menemukan orang tua seorang anak, bahkan ketika anak tersebut mengatakan (dia) mempunyai keluarga dan memiliki orang tua.”

John Min Kyung, pengacara Han lainnya, mengatakan dia meminta ganti rugi sekitar 600 juta won ($445.000). John mengatakan gugatan tersebut menyebut Hahn, suaminya, dan dua anak kecil mereka sebagai penggugat, namun bukan Bender.

Kementerian Kehakiman Korea Selatan, yang mewakili pemerintah dalam tuntutan hukum tersebut, mengatakan kepada AP dalam sebuah pernyataan bahwa pihaknya tidak mengomentari proses hukum yang aktif. Holt tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Dalam wawancara sebelumnya dengan AP, Bender mengatakan ada orang asing yang mendekatinya saat dia sedang bermain di luar rumahnya di Chongju. Dia ingat wanita yang mengatakan keluarganya tidak mencintainya lagi karena Han punya anak lagi. Bingung, Bender pergi bersama wanita tersebut, yang membawanya naik kereta dan menurunkannya di Yecheon, 50 mil jauhnya.

Setelah gagal menemukan putrinya selama empat dekade, Han mendaftarkan DNA putrinya ke kelompok nirlaba bernama 325 Kamra, yang membantu anak-anak adopsi di Korea untuk bersatu kembali dengan keluarga mereka melalui informasi genetik. Di Amerika Serikat, Bender melakukan tes DNA karena putrinya sendiri penasaran dengan warisan leluhurnya, dan 325 Kamra menghubungkannya pada tahun 2019.

Hanya beberapa minggu setelah menemukan ibunya, Bender dan putrinya terbang ke Korea untuk menemui Han. Han segera mengenali Bender, berlari ke arahnya, menjerit, mengerang, dan mengusap rambut Bender.

“Sepertinya lubang di hati Anda telah disembuhkan, Anda akhirnya merasa seperti manusia seutuhnya,” kata Bender. “Sepertinya Anda menjalani kehidupan palsu dan semua yang Anda tahu tidak benar.”

Investigasi AP, yang juga didokumentasikan oleh Frontline (PBS), menggambarkan bagaimana pemerintah Korea Selatan, negara-negara Barat, dan lembaga adopsi bekerja sama untuk menempatkan hampir 200.000 anak-anak Korea di Amerika Serikat dan negara-negara Barat lainnya, meskipun terdapat bukti bahwa anak-anak tersebut dibeli oleh orang-orang yang meragukan. atau cara yang tidak jujur. Negara-negara Barat mengabaikan masalah ini dan terkadang menekan Korea Selatan untuk mempertahankan anak-anak tersebut, sementara mereka fokus pada pemenuhan kebutuhan dalam negeri yang sangat besar akan anak-anak.

Pada tahun 2019, Adam Crapser menjadi anak adopsi Korea pertama yang menuntut ganti rugi kepada pemerintah Korea Selatan dan agen adopsi, menuduh mereka salah menangani adopsi dia di Amerika Serikat, tempat dia mengalami masa kecil yang penuh kekerasan sebelum dideportasi pada tahun 2016.

Setelah empat tahun sidang, Pengadilan Distrik Pusat Seoul tahun lalu memerintahkan agen adopsi Krapser Holt untuk membayar ganti rugi sebesar 100 juta won ($74.000) karena gagal memberi tahu orang tua angkatnya bahwa mereka harus mengajukan permohonan kewarganegaraan. penerimaannya. dikonfirmasi oleh pengadilan negara.

Namun pengadilan menolak tuduhan Krepser terhadap pemerintah Korea mengenai kegagalan dalam pengawasan dan uji tuntas. Kasus ini sekarang menunggu keputusan di Pengadilan Tinggi Seoul setelah Crapser dan Holt mengajukan banding.

Tong-Hen menulis untuk Associated Press. Penulis AP Claire Galofaro di Louisville, Kentucky, berkontribusi pada laporan ini.