Jawa Tengah, VIVA – Jalan tol, seperti halnya jalan raya, memiliki peraturan ketat yang harus dipatuhi pengemudi untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.

Baca juga:

Kondisi Kapolres Boyolali usai truk menabrak tiang listrik di Batang

Adapun salah satu aturan penting yang berlaku dan wajib dipatuhi adalah dilarang berbelok atau berbelok ke kanan. Jika dilanggar pasti akan menghambat lalu lintas mobil yang lewat.

Sayangnya, masih ada saja masyarakat yang melakukan pelanggaran tersebut. tersebut di atas VIVA Dari laman Instagram @Lowslowmotif pada Senin, 7 Oktober 2024, hal itu dilakukan seorang pengemudi di gardu tol Polanharjo di Klaten, Jawa Tengah.

Baca juga:

Mobil Kapolres Boyolali AKBP Yoga Jatuh di Tol Batang, Sopir Pembantu Tewas

Baca juga:

10 tahun kepemimpinan Jokowi telah membangun 72 persen jalan tol RI.

Hal itu diduga dilakukan pengemudi karena tak punya uang elektronik.

“Ada mobil yang terlihat melaju di depan tol karena tidak memiliki kartu tol elektronik.” Tuliskan deskripsi muatannya.

Dalam video tersebut terlihat mobil tersebut menghalangi lalu lintas dengan melawan arus dan menyebabkan pengguna jalan lain melewati tol tersebut sehingga mobil dapat menyeberang dengan berbelok ke kanan.

Bahkan, ada aturan yang melarang berbelok atau melawan arus saat melewati tol.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lalu Lintas).

“Setiap orang yang mengendarai mobil di jalan umum wajib memperhatikan peraturan sebagai berikut:

1. Rambu perintah atau rambu larangan
2. Rambu lalu lintas
3. Alat pemberi isyarat;
4. Perdagangan manusia;
5. Parkir dan berhenti;
6. Pengingat dengan suara petir;
7. Kecepatan maksimum atau minimum atau
8. Tata cara penyambungan dan penyambungan ke sarana angkutan lain

Sanksi bagi pelanggar peraturan lalu lintas tersebut maksimal Rp 500.000 dan maksimal 2 bulan penjara. “Selain itu, bagi yang berbelok akan dikenakan denda dua kali lipat jarak terjauh.”

Video yang dibagikan di jejaring sosial ini pun langsung menarik perhatian netizen. Banyak yang menyalahkan tindakan pengemudi tersebut.

“Tapi mereka bisa saja menagihmu dua kali lipat, kan?” Penulis jaringan.

– Kamu hanya perlu berhenti memandangi kantor Yasa Marga lalu mengisi atol… bagaimana… tidak panik? Jangan panik. Tentu saja Anda panik… ” kata warganet.

“Tidak semua orang memahami bahwa jalan raya adalah jalan tol, meskipun mereka memiliki mobil” Penulis web lain.

Halaman selanjutnya

“Setiap orang yang mengendarai mobil di jalan umum wajib memperhatikan peraturan sebagai berikut: