JAKARTA, VIVA — Polri menangkap pengedar narkoba kondang di Jambi, Helen CS. Helen dan kedua tersangka berinisial Dedi Susanto dan Teck Min ternyata merupakan saudara kandung yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Helen.
Baca juga:
Menyukai! Helen adalah pengedar narkoba asal Jambi yang memiliki 7 toko dan berpenghasilan Rp 1 miliar dalam seminggu.
Uang bandar Helen digunakan untuk membuka bisnis minuman keras ilegal. Hal itu diungkapkan Wakil Kabareskrim Polri Irjen Polisi Asep Edi Suheri.
“Uang hasil kejahatan narkoba dialihkan untuk kegiatan ilegal lainnya,” ujarnya, Rabu, 16 Oktober 2024.
Baca juga:
Penghargaan Polri atas Kebijakan Inklusi Disabilitas
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kompol Ari Ardian menambahkan, uang hasil penjualan narkoba juga digunakan untuk membangun gym dan toko pakaian. Menurut dia, pihaknya masih mendalami aliran dana dari kelompok tersebut. Penyelidikan kasus ketiga bersaudara tersebut masih berlangsung.
Gambar borgol untuk penjahat.
Baca juga:
Polri mengirimkan nama calon terpilih presiden dan wakil presiden ke Sekretariat Presiden
“Ada juga bisnis lain yang beroperasi secara legal. Selain bisnis ilegal, ada aksesoris ponsel, toko pakaian, dan gym,” kata Ari.
Diberitakan sebelumnya, Polri mengungkap hanya lima orang yang ditangkap bersamaan dengan Helen, pengedar narkoba kondang di Chambi.
Helen merupakan pengawas jaringan narkoba yang dibantu tersangka DD, komplotannya, yang saat itu alias DS Tikui dan alias TM AK, koordinator base camp/lapak.
Wakil Direktur Bareskrim Polri Irjen Polisi Asep Edi Suheri mengatakan tersangka lainnya adalah MA, kaki tangan tersangka Tikui.
“Cara operasional yang dilakukan jaringan tersebut adalah dengan menggunakan sistem penjualan melalui toko atau biasa disebut pangkalan di Jambi,” ujarnya, Rabu, 16 Oktober 2024.
Sekadar informasi, tim gabungan Barescream Polri dan Polda Jambi berhasil menangkap Helen, seorang bandar narkoba kondang di Jambi.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menangkap Diding, salah satu kaki tangan Helen. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda.
Direktur Reserse Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Mukti Juharsa membenarkan kabar penangkapan Helen.
Mukti pada Kamis, 10 Oktober 2024 mengatakan, “Memang benar Helen yang dikenal sebagai pengedar narkoba di Jambi ditangkap di kawasan Jakarta Barat.”
Proses penangkapan diawali dari penangkapan Diding di kawasan Setiabud, Jakarta Selatan, sekitar pukul 01.00 WIB. Helen kemudian ditangkap di Kembangan, Jakarta Barat, pada pukul 04.00.
“Deeding adalah orang kepercayaan Helen dan telah ditangkap di Jakarta Selatan,” ujarnya.
Halaman selanjutnya
Helen adalah pengawas jaringan narkoba yang dibantu tersangka DD, komplotannya, yang saat itu alias DS Tikui dan alias TM AK, koordinator base camp/lapak.