Jakarta – Presiden Prabowo Subianto berencana menghilangkan kredit kepada Usaha Kecil, Kecil dan Menengah (UMKM), khususnya petani dan nelayan di sektor perbankan. Rencana tersebut akan segera diperkuat dengan diterbitkannya keputusan presiden (Perpres) tentang keringanan utang.

Baca juga:

Perkuat fundamental kinerja, BRI raih laba Rp 45,36 triliun

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sunarso menegaskan, sangat mungkin bagi perbankan, khususnya bank BUMN, untuk menghalalkan utang atau membatalkan tagihan petani dan nelayan.

Padahal, menurut Sunarso yang juga Ketua Umum Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara), kebijakan pembatalan utang tersebut sudah ditunggu-tunggu.

Baca juga:

BRI bukukan laba bersih Rp 45,36 triliun pada Q3 2024, utang meningkat 8,21 persen

Sunarso dalam conference call menjelaskan kegiatan BRI pada kuartal III tahun ini: “Sebenarnya kebijakan terkait bank-bank pemerintah diharapkan bisa menghapuskan tagihan. Karena? Karena? 2024, Rabu 30 Oktober 2024.

Presiden Prabovo memimpin rapat pertama kabinet Merah Putih di Istana

Foto:

  • Kantor Pers Sekretariat Presiden: Rapat kecil

Baca juga:

Gambar Ali Hamzah, artis TikTok yang getol menyerang Najwa Shihab

Sunarso menjelaskan, selama ini perbankan belum berani menerapkan kebijakan tersebut karena bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Sebab, hal tersebut terkesan dapat merugikan negara.

“Karena masih ada aturan yang menggolongkannya sebagai kerugian negara. Himbara menunggu kebijakan ini, yang terpenting adalah menentukan kriteria apa agar tidak menimbulkan moral hazard.”

Ia menekankan, penerbitan peraturan hukum penting sebagai landasan penerapan kebijakan pemidanaan. Oleh karena itu, bank bebas melaksanakannya.

Contoh pinjaman.

Foto:

  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

“Jangan sampai moral hazard dimanfaatkan dengan niat buruk,” tegasnya.

Lebih lanjut, menurut dia, dampak ketentuan tersebut terhadap aktivitas perbankan dapat diukur. Namun yang terpenting, usaha kecil dan menengah dapat meningkatkan kinerjanya karena kembali mempunyai akses permodalan untuk pengembangan usaha.

“Efeknya selama tidak ada moral hazard, maka kinerja BRI sudah diperhitungkan BRI dan masuk dalam rencana tahun depan. Mengingat pembenarannya daftar hitam “Selama masyarakat (UKM) masih kuat dalam mencoba mengakses pembiayaan, bank yang memberikan peluang tersebut tidak akan tergolong kerugian pemerintah,” ujarnya.

Halaman selanjutnya

Ia menekankan, penerbitan peraturan hukum penting sebagai landasan penerapan kebijakan pemidanaan. Oleh karena itu, bank bebas melaksanakannya.

Debat Pilbup Musi Rawas Utara sempat ricuh hingga polisi melepaskan tembakan, begitu