Jakarta – Polri melalui Corlantas kembali melakukan penggerebekan besar-besaran dalam Operasi Zebra 2024 yang berlaku mulai hari ini, Senin, 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024.

Baca juga:

Kegiatan Jokowi sebelum mundur, bertemu dengan Prabowo dan Pimpinan MPR serta menerima medali dari Polri

Kabagops Kombes Paul Aries Syahbudin mengatakan, tujuan operasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib lalu lintas dan juga menurunkan angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas.

Aries menjelaskan, petugas lebih memberikan peringatan kepada pelanggar lalu lintas, terutama yang kerap menimbulkan kecelakaan.

Baca juga:

Karya 7 Satuan Polri dianugerahkan Presiden Jokowi dengan penghargaan Nugraha Sakanti

Polisi meminta seluruh masyarakat mendukung pelaksanaan Operasi Zebra 2024 dengan selalu menaati peraturan lalu lintas selama dan di luar masa operasi, kata Kompol Kabagops Kompol Aris Syahbudin dalam keterangan resminya, Senin, 14 Oktober 2024.

Petugas akan mengeluarkan tiket kepada pengemudi yang melakukan pelanggaran, dan penggunaan sistem E-TLE juga akan diperluas untuk menjangkau lebih banyak titik kejahatan.

Baca juga:

Hari ini Polri melaksanakan Operasi Zebra, berkonsultasi dengan 14 rencana pelanggaran dan besaran dendanya

Pejabat industri akan mengutamakan pendekatan humanistik ketika melaporkan pelanggaran.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol. Latif Usman menambahkan, operasi Zebra Jaya 2024 juga dilakukan menjelang acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang dilantik pada Minggu, 20 Oktober.

Melalui Operasi Zebra Jaya 2024 untuk mendukung suksesnya pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Paul Combes. Latif Usman dalam keterangannya.

Berikut 14 sasaran operasional yang akan dibidik dalam Operasi Zebra Jaya kali ini:

  1. Pemasangan rotator dan sirene tidak disediakan.
  2. Mengemudikan kendaraan bermotor dengan menggunakan plat nomor/plat nomor
  3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
  4. Mobil melawan arus
  5. mengemudi dalam keadaan mabuk
  6. Menggunakan ponsel saat mengemudi
  7. Mengemudi tanpa mengenakan sabuk pengaman
  8. Melebihi batas kecepatan
  9. Lebih dari satu sepeda motor satu sama lain.
  10. Kendaraan dengan R4 atau lebih tinggi tidak dapat bergerak.
  11. Mobil P4 ke atas tidak dilengkapi perlengkapan standar.
  12. Kendaraan bermotor R2 atau R4 tidak dilengkapi STNK
  13. Pelanggaran rambu lalu lintas/bahu keras
  14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik

Halaman selanjutnya

Melalui Operasi Zebra Jaya 2024 untuk mendukung suksesnya pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Paul Combes. Latif Usman dalam keterangannya.