Medan, Viva – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut telah menetapkan jadwal debat publik dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut pada Pilkada Serentak 2024.
Baca juga:
455 petugas polisi dikerahkan untuk mengamankan kampanye pemilu di Jakarta Barat dan Jakarta Timur.
Maksimal 3 kali sesuai PKPU, tapi tergantung kemampuan anggaran KPU, kata Koordinator Pendidikan Partisipasi Masyarakat dan Pemilu Sumut Sitori Mendrofa kepada wartawan di Medan, Senin, 7 Oktober 2024.
Sitori mengungkapkan, jadwal perdana debat publik yang diikuti dua calon gubernur dan wakil gubernur Sumut, Bobby Nasutyun-Suria dan Edi Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, akan digelar pada Rabu, 30 Oktober mendatang. di dalamnya. 2024.
Baca juga:
Kabar RK-Suswono ingin bertemu Anies dan PKS: komunikasi sudah dilakukan, tinggal selesai
“Debat kedua akan kami jadwalkan pada 8 November dan 13 November 2024 untuk debat ketiga,” kata Sitori.
Baca juga:
Pengurus PKS menyebut Ridwon Kamil “darah” dan Suswono “bijaksana” dalam debat pilkada pertama di Jakarta.
Sitori mengatakan, topik debat publik ini masih dikembangkan oleh KPU Sumut bersama rombongan peserta panel. Jelas persoalan ini berkaitan dengan visi dan misi kedua calon gubernur dan wakil gubernur Sumut.
“Untuk topik dan tempat perdebatan masih dalam pertimbangan,” jelas Sitori.
Sitori mengatakan permasalahan ini akan dibahas bersama dengan penulis yang akan ditentukan sesuai jadwal diskusi publik yang telah ditetapkan KPU Sumut.
“Kalau sudah ada kelompok panelisnya, akan langsung kita lakukan. Kami akan membiarkan mereka memutuskan masalahnya. Timnya akan terdiri dari akademisi dari berbagai universitas di Sumut, profesional, dan tokoh masyarakat,” kata Sitori.
Menurut dia, tujuan dari debat ini adalah untuk memberikan informasi yang komprehensif kepada masyarakat sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam pemilihan umum.
Sitori kembali berkata: – Tahapan pembahasan ini akan segera kami jelaskan dalam pengambilan keputusan setelah rapat paripurna.
Sementara itu, Koordinator Sumber Daya Manusia dan Penelitian dan Pengembangan KPU Sumut Robbie Efendi menjelaskan topik debat publik adalah visi dan misi pasangan calon berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah. . program atau RPJPD Sumut.
“Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Gubernur dan Wakil Walikota,” kata Robbie.
Halaman selanjutnya
Sitori mengatakan permasalahan ini akan dibahas bersama dengan penulis yang akan ditentukan sesuai jadwal diskusi publik yang telah ditetapkan KPU Sumut.