VIVA – Untuk mencegah peredaran rokok ilegal di Tanjungpinang, Luwu dan Mejene, Bea Cukai kembali melakukan operasi menyasar rokok ilegal pada Oktober lalu. Ditujukan untuk distributor, toko fisik, dan pengecer, operasi ini akan menindak ratusan ribu rokok ilegal, sekaligus meningkatkan kesadaran akan aturan cukai dan ciri-ciri rokok ilegal.
Baca juga:
Dengan fasilitas regional, PT Giwang Citra Laut senantiasa memenuhi permintaan pasar global.
Selama bulan Oktober 2024, Bea Cukai Tanjungpinang akan aktif melakukan operasi razia rokok ilegal di wilayah Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan dan sekitarnya. Dalam operasi pasar ini, Bea Cukai Tanjungpinang menyita 112.000 batang rokok ilegal tanpa stempel khusus dengan perkiraan nilai Rp248.699.200.
Menurut Humas dan Pembesaran Cabang Bea Cukai Budi Prasetyo, pihak Bea Cukai Tanjung Pinang tidak hanya akan meningkatkan patroli dan pemeriksaan di berbagai titik strategis, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak negatif rokok ilegal, baik dari sisi ekonomi maupun hukum sudut pandang.
Baca juga:
Menteri Kehutanan Gandeng BPKP Ambil Tindakan Tegas Terhadap Perdagangan Ilegal Kawasan Hutan
Selain itu, Operasi serupa juga dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai Pare Pare Wilayah Majene dan Kantor Bea dan Cukai Malili Wilayah Kabupaten Luwu. Dalam menjalankan operasionalnya, Bea Cukai Pare Pare fokus pada beberapa distributor rokok, sedangkan Bea Cukai Malili fokus pada toko fisik dan pengecer di lima kecamatan, antara lain Pasar Padang Sappa dan Pasar Induk Lamasi.
Bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Luwu dan beberapa DPO terkait, Bea Cukai Malili masih menemukan beberapa merek rokok ilegal tanpa pita cukai yang kini telah diproses dan ditelusuri, kata Budi.
Baca juga:
Perusahaan tekstil ini memberikan penghargaan kepada Kantor Bea dan Cukai Daerah Banten
“Operasi penggerebekan rokok ilegal merupakan upaya bea dan cukai dalam memenuhi tugas mengayomi masyarakat. Tujuannya untuk menjamin keadilan bagi badan usaha yang mematuhi peraturan yang berlaku dan melindungi konsumen dari produk ilegal,” ujarnya. .
Ekspor briket arang Magelang sebanyak 27 ton ke pengawasan bea dan cukai Malaysia
Bea Cukai Magelang mendampingi kegiatan ekspor briket arang kelapa sebanyak 27 ton ke Malaysia.
VIVA.co.id
4 November 2024