Jakarta, LANGSUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merujuk Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbir Noor, ke Kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi keuangan. kecepatan proyek di Kalimantan Selatan. Kasus tersebut bermula dari operasi penyamaran (OTT) KPK yang dilakukan pada Minggu, 7 Oktober 2024.
Baca juga:
KPK telah menetapkan lima tersangka kasus korupsi pembayaran pinjaman komersial di Bank Arta Jepara
Wakil Direktur KPK Nurul Ghufron menjelaskan, sejumlah uang disita terkait kasus korupsi tersebut. Salah satunya adalah uang yang ditaruh di dalam kotak kardus. kecepatan Gubernur Kalimantan Selatan.
“Pada tanggal 3 Oktober 2024, diterima informasi bahwa YUD menyerahkan uang Rp 1 miliar yang dimasukkan ke dalam kotak karton berwarna coklat berisi surat perintah SOL kepada YUL di salah satu tempat makan,” kata Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK. . . , Selasa 8 Oktober 2024.
Baca juga:
KPK menggeledah sepuluh rumah di Surabaya terkait kasus Dana Perdamaian Jawa Timur, berikut hasilnya
Bukti KPK menangkap 6 orang terkait OTT di Kalsel
Ghufron mengatakan, penyidik juga berhasil menyita uang Rp 800 juta yang dimasukkan ke dalam kotak karton kuning bergambar wajah “Paman Birin”. Ada tas berwarna hitam berisi uang Rp 1,2 miliar, di dalam kotak karton dengan tulisan glossy, juga ada uang di dalam kotak berisi air mineral.
Baca juga:
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Gubernur Kalsel Paman Birin agar masuk DPO jika tidak hadir dalam ujian.
Uang sebesar itu berhasil disita penyidik KPK dari AMD selaku bendahara Rumah Tahfidz Darussalam.
Lebih lanjut, Ghufron mengatakan, penyidik juga berhasil menyita uang senilai Rp200 juta dari tersangka YUL ace (Kepala CK Dinas PUPR Kalimantan Selatan) yang ditempel di atas kertas kuning bertuliskan “Paman Logistik”.
“2 (dua) pelat kuning bertuliskan “Amak Logistik: 200 juta, Sebelumnya Logistik: 100 juta, BPK Logistik: 0,5%,” kata Ghufron.
Penyidik juga berhasil menyita uang yang ditempatkan di empat koper berwarna merah, pink, dan hijau.
Selain paman Birin, KPK menetapkan enam tersangka. Keenam tersangka yang ditangkap adalah Ahmad Solhan (Kepala PUPR Kalsel), Yulianti Erlina (Kepala Bagian CK Dinas PUPR Kalsel), Ahmed (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam), Agustya Febri Andrean (Kepala Dinas Pertanian Sementara). ). Gubernur Kalimantan Selatan), Sugeng Wahyudi (Swasta) dan Andy Susanto (Swasta).
Kemudian, kelima tersangka yang merupakan pejabat pemerintah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 atau 12B Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tentang Perubahan menjadi UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Ayat 1 Pasal 55 KUHP.
Dua tersangka dari pihak swasta melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sehubungan dengan ayat 1 pasal 55 Kitab Undang-undang ini.
Halaman berikutnya
“2 (dua) pelat kuning bertuliskan “Amak Logistik: 200 juta, Sebelumnya Logistik: 100 juta, BPK Logistik: 0,5%,” kata Ghufron.