Jakarta (Antara) -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 19.980 akun yang berkaitan dengan penipuan pada 9 Februari dengan total 70.390 akun yang dilaporkan di Pusat Anti -Scam Indonesia (ICASC).
“Jumlah akun yang berkaitan dengan penipuan yang dilaporkan adalah 70.390 dan dari ini, 19.980 akun diblokir, atau 28 persen,” kata direktur pelaksana pengawasan perusahaan, pendidikan dan perlindungan konsumen di ‘OJK, Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta pada hari Jumat.
OJK melaporkan bahwa total kerugian finansial yang dilaporkan oleh para korban diblokir menjadi 700,2 miliar RP, sedangkan dana para korban setara dengan 106,8 miliar RP telah diblokir.
Dewi mengatakan bahwa sejak ia mulai beroperasi pada 22 November 2024, hingga 9 Februari 2025, ICASC menerima 42.257 laporan penipuan.
Dia menambahkan bahwa IACS didirikan oleh OJK dan Gugus Tugas ERAD
Lembaga IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antara penyedia jasa keuangan dalam pengelolaan hubungan penipuan dengan menunda transaksi dan memblokir akun yang terkait dengan penipuan.
Selanjutnya, penyedia layanan keuangan dapat mengidentifikasi pihak -pihak yang terlibat dalam penipuan, mencoba mengembalikan dana yang tersisa dari korban dan mengejar tindakan hukum.
“Saat ini, ICASC didukung oleh asosiasi di sektor perbankan, pemasok sistem pembayaran dan e-commerce. IASC akan terus meningkatkan kemampuannya untuk mempercepat manajemen kasus penipuan di sektor keuangan,” tambah Dewi.
Untuk mendukung upaya perlindungan konsumen, OJK memberikan 16.610 keluhan yang berkaitan dengan entitas ilegal melalui makanan SATGAS pada periode 1 Januari 2024 hingga 31 Januari 2025. Mereka termasuk 15.477 pengaduan pinjaman online ilegal dan 1.133 keluhan investasi ilegal.
Pada periode yang sama, setidaknya 3.517 platform pinjaman online dan 519 entitas investasi ilegal ditutup.
Sementara itu, jumlah pinjaman online ilegal dan penawaran investasi ilegal yang telah dicabut masing -masing adalah 3.517 dan 519.
Penerjemah: Kuntum Khaira Riswan
Penerbit: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak Cipta © antara 2025