Negara Bagian New York, Amerika Serikatsedang bersiap untuk menerapkan undang-undang baru yang melarang toko ritel hewan peliharaan menjual anjing, kucing, dan kelinci.
Undang-undang tersebut disebut Puppy Mill Pipeline Act dan akan mulai berlaku pada tanggal 15 Desember. Aturan ini bertujuan untuk memerangi praktik tidak etis yang dilakukan pabrik anak anjing, yaitu operasi pembiakan komersial berskala besar yang memprioritaskan keuntungan di atas kesehatan dan kesejahteraan hewan.
Demikian pula diklarifikasi bahwa keputusan tersebut diambil karena sejak lama pet shop merupakan fasilitas yang kondisinya tidak sehat dan penuh sesak dengan hewan peliharaan.
- RUU tersebut, yang disponsori bersama oleh Wakil Presiden Senat Michael Gianaris dan Perwakilan Linda B. Rosenthal, memperkenalkan beberapa perubahan penting, termasuk:
- Larangan ritel: Toko hewan peliharaan tidak boleh lagi menjual, menyewakan, atau mengalihkan kepemilikan anjing, kucing, dan kelinci.
- Alternatif untuk Adopsi: Toko dapat bermitra dengan organisasi penyelamat hewan nirlaba untuk memamerkan hewan peliharaan yang tersedia untuk diadopsi.
- Penegakan: Kantor Kejaksaan Agung akan menegakkan hukum, dengan denda hingga $1.000 per pelanggaran.
Perlu dicatat bahwa New York bergabung dengan tujuh negara bagian lainnya, seperti California, Maryland, dan Oregon, yang menerapkan pembatasan serupa, yang menunjukkan meningkatnya gerakan nasional untuk melindungi hewan dari praktik peternakan yang eksploitatif.
Dengan informasi dari SEBAGAI
Kunjungi bagian kami: Internasional
Tetap terinformasi di saluran kami ada apa, Telegram Ya YouTube