Jakarta – Pensiunan Panitera Mahkamah Agung (MA) Zarof Rikar juga menjalin konspirasi jahat dengan Lisa Rahman, pengacara terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT). Hal ini terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti yang sedang menunggu peninjauan kembali pada tahap kasasi.

Baca juga:

Menyukai! Pensiunan pegawai Mahkamah Agung Zaroff Rikar memiliki sekitar 1 miliar 51 kg emas

“Persekongkolan jahat itu, yaitu suap, sehubungan dengan perkara tersebut di atas, yang seperti kita simak bersama-sama, sekarang sudah dalam tahap kasasi, dan hukumannya sudah dijatuhkan kemarin ya. Saat itu Ronald Tannur sudah dibebaskan oleh pengadilan negeri dan kemudian mengajukan banding, yang kemarin kita dengar bersama, kata Direktur Penyidikan (Dirdik), Wakil Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. . Abdul Qahar, Jumat 25 Oktober 2024.

Abdul Qahir, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, saat memberikan keterangan soal penangkapan hakim.

Foto:

  • VIVA.co.id/Musuh simbol perdamaian

Baca juga:

Mantan pejabat MA diduga terkait dengan pembebasan Ronald Tannour

Kejaksaan Agung kembali menetapkan kuasa hukum Liza sebagai tersangka dalam kasus ini. Lisa sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.

Jadi saudara LR selaku pengacara Ronald Tannur diduga terlibat konspirasi suap yang keji, ujarnya.

Baca juga:

Kejati Jatim Minta Ronald Tannur Menyerah: Kalau Tak Kooperatif Kita Jadikan DPO

Atas perbuatannya tersebut, Zarof dijerat Pasal 5, Ayat 1 Pasal 15, Pasal 18 Undang-Undang Republik Tajikistan “Tentang Tindak Pidana Korupsi” dan Pasal 12 “B” juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Tajikistan. . “Tentang korupsi” diterapkan. Sedangkan Lisa dijerat Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 (Typikor).

Foto:

  • VIVA.co.id/Musuh simbol perdamaian

Diberitakan sebelumnya, dalam penangkapan pensiunan pegawai Mahkamah Agung (SC) Zarof Rikar, disita uang tunai hampir Rp 1 triliun dan emas seberat 51 kilogram. Uang yang disita terdiri dari berbagai pecahan rupee dalam mata uang asing seperti dolar. Benih emas juga disita.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qahir mengatakan, Zarof menggalang dana sejak 2012, saat menjabat Direktur Pusdiklat MA.

“Ada yang dalam rupee, ada pula yang dalam mata uang asing,” ujarnya, Jumat, 25 Oktober 2024.

Sekadar informasi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Zarof Rikar (ZR), ditangkap Kejaksaan Agung RI (Kejagung) untuk mengusut kasus penerimaan suap dan/atau suap dalam pembebasan Gregorius Ronald Tannur. . ZR ditangkap hari ini di kawasan Denpasar Bali.

“ZR. Informasinya sebagai berikut (pensiunan pegawai Mahkamah Agung), kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Putu Agus Eka Sabana, Jumat, 25 Oktober 2024.

Sekadar informasi, Kejaksaan Agung mendakwa tiga hakim, antara lain Erintua Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, karena diduga menerima suap dari pengacara Lisa Rahman untuk membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Afrianti.

“Usai pemeriksaan hari ini, Jaksa Penyidikan Jampidsus menetapkan tiga hakim bernama ED, HH dan M, serta pengacara LR sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qahir, pada 23 Oktober. 2024.

Halaman selanjutnya

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qahir mengatakan, Zarof menggalang dana sejak 2012, saat menjabat Direktur Pusdiklat MA.

Halaman selanjutnya