Seorang guru asal Australia bisa dipenjara selama lima tahun setelah dia ditangkap karena diduga mencuri dua laptop dari sebuah supermarket di Bali.

Vanessa Louise Crimmins, 45, dari Paddington di Sidney‘s east, dituduh mencuri dua tas ransel yang masing-masing berisi laptop dari luar Popular Deli, sebuah supermarket di Kuta Utara, pada Rabu pagi.

Ms Crimmins tinggal di sebuah alamat di Kuta Utara namun tidak jelas apakah dia tinggal di Bali atau sedang berlibur pada saat itu.

Juru Bicara Polres Badung Putu Sukarma mengatakan, para terduga korban meninggalkan tasnya di area tempat duduk supermarket Popular Deli pada pukul 07.30.

Ketika mereka kembali pada jam 9 pagi, kedua tasnya hilang.

“Tersangka (diduga) mengambil dua buah laptop dari dua tas yang ditinggalkan pemiliknya beberapa lama di tempat duduk,” kata Sukarma.

Berdasarkan laporan ke Polsek Kuta Utara, polisi menyelidiki lokasi dugaan pencurian dan memeriksa rekaman CCTV.

Vanessa Louise Crimmins, 45, dari Paddington di timur Sydney, dituduh mengambil dua tas ransel yang masing-masing berisi laptop dari luar supermarket di Kuta Utara, Bali

Ms Crimmins diduga mencuri laptop MacBook Air dan HP (keduanya dalam gambar) dari area tempat duduk Popular Deli di dalam supermarket di Kuta Utara di Bali pada Rabu pagi

Ms Crimmins diduga mencuri laptop MacBook Air dan HP (keduanya dalam gambar) dari area tempat duduk Popular Deli di dalam supermarket di Kuta Utara di Bali pada Rabu pagi

Police said the HP laptop and MacBook Air were allegedly stolen from Ardi Nurcahyadi, 42, from Jakarta and 24-year-old Denpasar university student Ni Nyoman Ari Purwaningsih.

Jika didakwa melakukan pencurian berdasarkan Pasal 362 dari Indonesia KUHP, Ms Crimmins bisa menghadapi hukuman maksimal lima tahun penjara.

Namun, Crimmins bisa bebas menghadapi situasi unik dalam sistem peradilan Indonesia jika tersangka korban memilih untuk memaafkannya.