Jakarta – Tuntutan segera pembebasan Mardani H. Maming muncul setelah dilakukan pemeriksaan terhadap putusan hakim dan ditemukannya kekeliruan dan kekeliruan hakim dalam menjatuhkan hukuman. Kali ini desakan datang dari akademisi antikorupsi Universitas Islam Indonesia (UII).

Baca juga:

Sunarto yang resmi dilantik sebagai Ketua Mahkamah Agung diperkirakan akan menolak PK Mardani Maming.

Mahrous Ali, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UII, menilai Mardani H. Maying tidak melanggar seluruh pasal yang didakwakan dan sebaiknya dibebaskan demi hukum dan keadilan.

“Menurut pemeriksaan kami, Mardani H. Maming tidak melanggar Pasal 93 UU Minerba, karena ketentuan pasal tersebut berlaku bagi pemegang IUP, bukan bupati yang mengeluarkan perintah,” kata Mahrous, dalam keterangannya, dilansir Antara. Selasa. , 22 Oktober. 2024.

Baca juga:

Tiga profesor hukum menilai putusan hakim terhadap Mardani Maming merupakan kesalahan hakim

Sebagai informasi, beberapa akademisi antikorupsi Fakultas Hukum UII menggelar acara bedah buku dua pekan lalu, Sabtu (10/5/2024), bertajuk “Mengungkap Kekeliruan dan Kesalahan Hakim Kasus Mardan H. Maming .”

ibu yang terhormat

Foto:

  • PANJANG HIDUP/Terima kasih Fatahilla Inspirasi

Baca juga:

Menanggapi PK Mardani Maming, KPK mengatakan pekerjaan kedeputian tersebut dilakukan sesuai prosedur.

Sepuluh penguji memperhatikan. Mereka adalah Prof Dr Ridvan Khairandi, Dr Mudzakkir, Profesor Hanafi Amrani, Profesor Ridvan, Dr Eva Achjani Zulfa, Dr Muhammad Arif Setiavon, Dr Nurjihod, Dr Mahrus Ali dan Dr. Putri dan Dr. Ratna Hartanto.

Kesepuluh peserta ujian ini berasal dari latar belakang yang berbeda-beda. Semuanya merupakan ahli hukum, baik hukum pidana, hukum perdata, kriminologi, hukum administrasi publik, dan viktimologi. Usai diinterogasi, semua pihak sepakat, tanpa ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion, agar Mardani H. Maming segera dibebaskan dan nama baiknya dipulihkan.

Membuka diskusi ujian, Dr Rohidin, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Agama dan Alumni UII, mengatakan ujian yang dilakukan Mardani H Maming menarik. Sebab idealnya kesalahan tidak terjadi pada hakim yang harusnya bijaksana.

Hakim sebagai hakim, kata dia, harus mempunyai kemampuan dalam menyelesaikan perkara dalam situasi dilematis dengan benar dan cepat.

“Keputusannya juga harus berdasarkan kualitas, bukan kuantitas, serta kemanusiaan dan kemaslahatan. “Semua ini demi kebaikan bersama semua pihak,” ujarnya.

KPK menjadi tersangka Mardani Maming

Salah satu penguji yang berprofesi sebagai Guru Besar Hukum Administrasi Publik FH UII, Prof. Dr Ridwan menyatakan, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim pada tahap banding dan kasasi, kesalahan terdakwa dalam menandatangani dan menerbitkan Surat Perintah Kabupaten Tana Bumbu nomor 296 Tahun 2011 bertentangan dengan Pasal 93.1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

“Apakah perbuatan terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu mengalihkan izin usaha pertambangan batu bara (IUP-OP) PT. persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan keuangan?”

Jawaban atas dua pertanyaan hukum tersebut terkait dengan pemahaman utuh tentang keabsahan izin, izin pertambangan komersial dan izin pertambangan khusus, syarat-syarat pengalihan IUP-OP, dan syarat-syarat pengalihan IUP OP OP, ”lanjut Profesor Ridwon.

Pada masa transisi IUP, seluruh dokumen dan persyaratan telah dipenuhi sehingga tidak melanggar aturan. Semuanya sesuai dengan mekanisme dan peraturan hukum yang berlaku.

Penguji lain yang merupakan redaksi buku tersebut, Dr Mahrus Ali mengatakan, ada persoalan hukum yang sedang dibahas yakni terkait suap penerbitan Surat Perintah Nomor 1. 296 Tahun 2011 yang bertentangan dengan Pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2011. 2009.

“Kriteria pasal 93 ditujukan kepada pemegang IUP dan bukan kepada jabatan Bupati. Sepanjang syarat pasal 2 dan 3 pasal 93 UU 4/2009 terpenuhi, maka pengalihan atau pelimpahan IUP dianggap diperbolehkan atau dilarang, kata dokter. Mahrus.

Dia menilai, tindakan Mardani Maming yang menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Panel Perizinan Pertambangan (IUP-OP) dari PT BKPL kepada PT PCN tidak melanggar aturan.

Dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, hendaknya Mardani H. Maming dibebaskan dan nama baiknya dipulihkan serta dipulihkan.

Halaman berikutnya

Membuka diskusi ujian, Dr Rohidin, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Agama dan Alumni UII, mengatakan ujian yang dilakukan Mardani H Maming menarik. Sebab idealnya kesalahan tidak terjadi pada hakim yang harusnya bijaksana.

Halaman berikutnya