JAKARTA, Indonesia — Berdasarkan perjanjian antara kedua negara, pihak berwenang Indonesia akan mengembalikan ke Filipina setelah tengah malam seorang perempuan Filipina yang terpidana mati di Indonesia yang hampir dieksekusi pada tahun 2015.
Mary Jane Fiesta Veloso, yang menghabiskan hampir 15 tahun di penjara Indonesia karena perdagangan narkoba, telah diberikan penangguhan hukuman pada menit-menit terakhir yang akan mengungkap bagaimana sindikat kejahatan menipunya untuk menjadi kaki tangan dan kurir narkoba tanpa disadari.
Veloso dipindahkan Minggu malam ke penjara wanita di ibu kota Indonesia, Jakarta, dan kemudian dia diterbangkan kembali ke Filipina. Selasa malam, dia diantar ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk penerbangan ke Manila.
Pemulangannya dimungkinkan oleh “perjanjian praktis” mengenai pemindahan tahanan yang ditandatangani antara kedua negara pada tanggal 6 Desember, menyusul permintaan lama Manila.
Veloso kepada wartawan di luar Lapas Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, mengatakan, emosinya campur aduk sebelum masuk ke mobil yang membawanya ke bandara.
Dia berterima kasih kepada Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, dan pemerintahannya karena memulangkan dia untuk menjalani hukuman di negaranya: “Agar saya bisa lebih dekat dengan anak-anak dan keluarga saya.”
Terima kasih Indonesia, saya cinta Indonesia, kata Veloso.
Dia berkata bahwa dia membawa kembali banyak oleh-oleh yang diberikan oleh para tahanan dan teman-temannya dari Indonesia, termasuk gitar, buku, pakaian rajut, dan rosario.
Veloso, yang bulan depan akan berusia 40 tahun, ditangkap pada tahun 2010 di bandara kota Yogyakarta, Indonesia, di mana petugas menemukan sekitar 2,6 kilogram (5,7 pon) heroin yang disembunyikan di dalam kopernya. Seorang ibu tunggal dari dua anak laki-laki dihukum dan dijatuhi hukuman mati.
Kasusnya memicu kemarahan publik di Filipina. pada tahun 2010 dia pergi ke Indonesia, dan perekrutnya, Maria Kristina Sergio, memberitahunya bahwa pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga telah menantinya. Sergio juga diduga memberikan koper tempat ditemukannya narkoba tersebut.
Pada tahun 2015, Indonesia bergerak Veloso ke penjara pulau di mana dia dan delapan narapidana narkoba lainnya akan dieksekusi oleh regu tembak, meskipun ada keberatan dari negara asal mereka yaitu Australia, Brazil, Perancis, Ghana dan Nigeria.
Dieksekusi di Indonesia delapan, namun Veloso diberikan penundaan eksekusi karena Sergio ditangkap di Filipina dua hari sebelumnya.
Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan mengatakan Indonesia adalah pusat penyelundupan narkoba meskipun memiliki undang-undang narkoba yang paling ketat di dunia, hal ini sebagian karena sindikat narkoba internasional menyasar generasi muda Indonesia.
Eksekusi terakhir di Indonesia salah satu warga negaranya dan tiga orang asing dieksekusi pada tahun 2016. pada bulan Juli
Bulan lalu, angka dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menunjukkan bahwa sekitar 530 orang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, sebagian besar karena pelanggaran terkait narkoba, termasuk 96 orang asing.
Lima orang Australia yang menghabiskan hampir 20 tahun di penjara Indonesia karena perdagangan heroin kembali ke Australia Minggu berdasarkan kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Australia.
___
Reporter Associated Press Achmad Ibrahim dari Jakarta, Indonesia berkontribusi untuk laporan ini.