Lebih dari 120 negara yang menjadi bagian dari Pengadilan Kriminal Internasional diharuskan untuk melaksanakan surat perintah penangkapan.
Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya, Yoav Gallant, kini menjadi buronan setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan mereka atas dugaan kejahatan perang di Gaza.
Meskipun Israel tidak mengakui otoritas ICC, dan Netanyahu serta Gallant tidak akan menyerah, dunia mereka kini menjadi jauh lebih kecil.
Statuta Roma, perjanjian yang membentuk ICC, mencakup 124 negara di enam benua. Menurut pengacara hak asasi manusia internasional Jonathan Kuttab, negara-negara yang menjadi bagian dari ICC terikat secara hukum oleh undang-undang untuk menegakkan surat perintah penangkapannya.
“Undang-undang bekerja dengan asumsi bahwa masyarakat akan menaatinya. Beginilah cara semua hukum dibuat,” kata A. Kuttab kepada Al Jazeera.
“Anda mengharapkan semua orang untuk mengikuti hukum. Mereka yang tidak menghormati hukum sendiri melanggar hukum.
Ia menambahkan, ada tanda-tanda awal bahwa para pihak tidak akan mengabaikan keputusan pengadilan. Banyak sekutu Israel, termasuk Uni Eropa, telah berjanji untuk menegakkan surat perintah penangkapan tersebut, kata Kuttab.
Netanyahu menolak tuduhan tersebut, dan menyebutnya anti-Semit.
Berikut adalah daftar negara tempat Netanyahu dan Gallant mungkin ditahan setelah ini keputusan ICC:
A
- Afganistan
- Albania
- Andorra
- Antigua dan Barbuda
- Argentina
- Armenia
- Australia
- Austria
B
- Bangladesh
- Barbados
- Belgia
- Belize
- Benin
- Bolivia
- Bosnia dan Herzegovina
- Botswana
- Brazil
- Bulgaria
- Burkina Faso
C
- Tanjung Verde
- Kamboja
- Kanada
- Republik Afrika Tengah
- anak
- Chili
- Kolumbia
- Komoro
- Kongo
- Kepulauan Cook
- Kosta Rika
- Pantai Gading
- Kroasia
- Siprus
- Republik Ceko
D
- Republik Demokratik Kongo
- Denmark
- Djibouti
- Dominika
- Republik Dominika
E
- Ekuador
- Salvador
- Estonia
F
G
- Gabon
- Gambia
- Georgia
- Jerman
- Cukup
- Yunani
- Granada
- Guatemala
- Guinea
- Guyana
H
Saya
J
K
L
- Latvia
- Lesoto
- Liberia
- Liechtenstein
- Lithuania
- Luksemburg
M
- Madagaskar
- Malawi
- Maladewa
- Mali
- Malta
- Kepulauan Marshall
- Mauritius
- Meksiko
- Mongolia
- Montenegro
N
- Namibia
- Nauru
- Belanda
- Selandia Baru
- Nigeria
- Nigeria
- Makedonia Utara
- Norwegia
Tn
- Palestina
- Panama
- Paraguay
- Peru
- Polandia
- Portugal
R
- Republik Korea
- Republik Moldova
- Rumania
S
- Saint Kitts dan Nevis
- Santo Lusia
- Saint Vincent dan Grenadines
- Samoa
- San Marino
- Senegal
- Serbia
- Seychelles
- Sierra Leone
- Slowakia
- Slovenia
- Afrika Selatan
- Spanyol
- nama Suriname
- Swedia
- Swiss
T
- Tajikistan
- Timor Timur
- Trinidad dan Tobago
- Tunisia
kamu
- Uganda
- Inggris Raya
- Republik Persatuan Tanzania
- Uruguay
V
Z