Anggota parlemen Korea Selatan pada hari Sabtu melakukan pemungutan suara untuk memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol atas deklarasi singkat darurat militer awal bulan ini.
Pada hari Sabtu, Majelis Nasional menyetujui usulan tersebut dengan suara 204 berbanding 85.
Pemungutan suara pada hari Sabtu berarti kekuasaan dan tugas Yoon sebagai presiden akan ditangguhkan setelah salinan dokumen pemakzulan diserahkan kepadanya dan Mahkamah Konstitusi.
KLIK DI SINI UNTUK PROGRAM BERITA FOX
Pengadilan memiliki waktu hingga 180 hari untuk memutuskan apakah akan mencopot Yoon dari kursi kepresidenan atau mengembalikan kekuasaannya. Jika ia dicopot dari jabatannya, pemilu nasional harus diadakan dalam waktu 60 hari untuk memilih penggantinya.
Ini adalah kisah yang berkembang. Periksa pembaruan.