Jakarta – KPK mengklarifikasi belum merilis daftar pencarian orang atau DPO Gubernur Kalsel alias Amaki Birin Sahbirin Noor. KPK masih berupaya mencarinya.

Baca juga:

KPK mencari Sekretariat Daerah Papua terkait dana Rp miliar milik Lucas Enembe

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan Partai Komunis berupaya melarang paman Birin bepergian ke luar negeri.

Jadi kami masih yakin yang bersangkutan ada di dalam negeri dan bukan di luar negeri, kata Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 8 November 2024.

Baca juga:

MAKI meminta KPK segera menunjuk DPO Gubernur Kalsel Sahbir Noor

Tessa menjelaskan, penyidik ​​KPK saat ini sudah mengetahui informasi keberadaan Sahbirin. Ini menyelesaikan proses pencarian.

“Penyidik ​​masih punya pilihan untuk mendapatkan informasi di mana orang yang berkepentingan itu bisa ditemukan. Oleh karena itu, proses pencarian orang yang bersangkutan sedang berjalan,” kata Tessa.

Baca juga:

KPK: Dugaan korupsi kasus LPEI mungkin meningkat

Oleh karena itu, KPK tidak mengeluarkan DPO kepada paman Birin setelah ia resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi berupa proposal proyek di Kalimantan Selatan.

“Biasanya DPO dikeluarkan setelah semua opsi dilaksanakan dan tidak ada lagi, tidak ada datanya, penegak hukum mengeluarkan DPO,” ujarnya.

Namun informasi yang kami peroleh masih merupakan informasi yang tidak bisa kami bagikan secara publik di sini agar penyidik ​​dapat menyelidiki, mengunjungi, dan melacak keberadaan yang bersangkutan, lanjutnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, sapaan akrab Paman Birin, tak lagi beraktivitas di kantor usai menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. melakukan pembayaran di Kalimantan Selatan.

“SHB selama ini tidak dipenjara, namun SHB sebagai Gubernur Kalimantan Selatan tidak menjalankan aktivitas sehari-hari di kantor sesuai tugas dan tanggung jawabnya,” kata Juru Bicara KPK kepada wartawan, Budi Prasetyo, Rabu, November 6, 2024. .

Oleh karena itu, KPK menilai tindakan tersebut jelas merupakan pelarian dari Sahbir Noor atau paman Birin. Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan serangkaian upaya dari Quick Action (OTC).

Kasus ini menunjukkan SB sebagai tersangka jelas-jelas melarikan diri atau melarikan diri sejak serangkaian penangkapan dilakukan KPK pada 6 Oktober 2024, kata Budi.

Oleh karena itu, kata Budi, paman Birin sebenarnya dinilai tidak memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan pendahuluan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman selanjutnya

Namun informasi yang kami peroleh masih merupakan informasi yang tidak bisa kami bagikan secara publik di sini agar penyidik ​​dapat menyelidiki, mengunjungi, dan melacak keberadaan yang bersangkutan, lanjutnya.