Sumatera Utara, VIVA – Polda Sumut akan segera mengusut kasus penodaan agama yang dilakukan oleh tokoh Instagram dan TikTok kondang bernama Ratu Talisa atau akun media sosial Ratu Entok.

Baca juga:

Bisnis Afiliasi Tokopedia x TikTok: Cara Menghasilkan Banyak Uang dari Rumah

Ratu Entok diduga melakukan penodaan agama Kristen di akun TikTok @ratuentokglowskincare miliknya. Seorang seleb TikTok bernama asli Irfan Satriya Putra menceritakan foto Yesus di ponselnya yang sedang memotong rambut panjangnya.

“Kamu bercukur. Hai! Anda mencukur rambut Anda. Jangan biarkan dirimu terlihat seperti wanita, itu sudah cukup. Mencukur! Nanti kamu jadi seperti bapaknya,” kata Ratu Entok di akun TikTok miliknya.

Baca juga:

Generasi Z lebih memilih TikTok daripada Google untuk pencarian informasi karena alasan ini

Kabid Humas Polda Sumut, Kompol. Hodi Vahyudi (BSPutra/VIVA)

Foto:

  • VIVA.co.id/BS Putra (Medan)

Berdasarkan perkataan tersebut, Ratu Entok dilaporkan ke Polda Sumut dengan nomor laporan: STTLP/B/1375/X/2024/SPKT Polda Sumut tertanggal 4 Oktober 2024.

Baca juga:

7 Fakta ‘She Knows’ J Cole yang Bocor di TikTok Akibat Konspirasi Kasus P Diddy

Laporan terhadap Ratu Entok dibenarkan kepada wartawan oleh Humas Polda Sumut, Kompol Hadi Wahyudi, pada Senin, 7 Oktober 2024. Dia mengatakan, pihaknya akan mendalami laporan tersebut.

“Tentunya setiap laporan polisi atau pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian sesuai dengan mekanisme dan SOP,” kata Hodi.

Hadi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan serangkaian acara persidangan berupa pemeriksaan saksi dan pemanggilan Ratu Entok. Irfan Satriya Putra dimintai keterangan dan klarifikasi atas ucapannya soal penodaan agama.

“Polisi sedang menyelidiki dan melakukan penyelidikan terhadap pelapor. Masyarakat diminta tidak melakukan provokasi dan menyerahkan seluruh proses di tangan polisi,” jelas Hadi.

Sebelumnya, reporter Ratu Entok Daniel Chandra mendesak polisi mengusut kasus penistaan ​​agama Ratu Entok.

Relebgram RE (Ratu Entok) dilaporkan atas penodaan agama dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena melukai hati masyarakat, khususnya komunitas Kristiani, ketika membuat konten di media sosial, kata Daniel Chandra.

Halaman berikutnya

Hadi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan serangkaian acara persidangan berupa pemeriksaan saksi dan pemanggilan Ratu Entok. Irfan Satriya Putra dimintai keterangan dan klarifikasi atas ucapannya soal penodaan agama.