Jakarta – Pengungkapan dugaan peran mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dalam kasus korupsi Payment Gateway harus dilakukan secepatnya. Perlu langkah mendesak untuk mengadili mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana dalam kasus korupsi Payment Gateway setelah tertunda hampir 10 tahun.
Baca juga:
Impian besar Eric Tahir untuk menjadikan Indofarma menjadi pusat herbal nyaris hancur karena korupsi
Tindakan mendesak juga diperlukan karena selama ini Denny Indrayana sudah beberapa kali mencoba mencalonkan diri sebagai calon gubernur Kalimantan Selatan dan anggota DPR RI. Kalaupun lolos, Denny Indrayana bisa saja terkendala kasus hukumnya yang belum berkekuatan hukum tetap dan masih berjalan atau SP3.
Hal itu diungkapkan ahli hukum sekaligus mantan hakim Pengadilan Negeri, Irvan Yunas, yang mendakwa mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana dalam kasus korupsi Pasarela de Pago yang sudah memasuki tahun ke-10. Februari 2025. Mantan Venkumham Denny Indrayana menjadi tersangka kasus korupsi Payment Gateway sejak 2015.
Baca juga:
Kejaksaan Agung membuka penyidikan terhadap mantan menteri perdagangan lainnya setelah Tom Lembong diduga korupsi impor gula.
Dan yang melakukan itu adalah Jaksa Agung (ST Burhoniddin) atas perintah anak buahnya, atau bisa juga Presiden Prabovo yang memerintahkan Jaksa Agung (mengeksekusi Denny Indrayana), tegasnya, Sabtu, 2 November 2024.
Baca juga:
Tersangka baru kasus korupsi ini adalah mantan manajer Indofarma
Irvan Yunas pun mendorong agar laporan masyarakat disampaikan ke Kejaksaan selaku jaksa atas dugaan peran mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana dalam kasus korupsi Payment Gateway. Irvan Yunas mengatakan, laporan masyarakat juga bisa disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pengamat.
“Melalui laporan masyarakat atau ke presiden atau langsung ke kejaksaan, sebagai jaksa. “Bisa juga ke KPK sebagai pengamat,” kata Irwan.
Irwan pun mempertanyakan mengapa mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana tidak dieksekusi meski sudah hampir 10 tahun menjadi tersangka kasus korupsi Payment Gateway. Irwan menduga kasus korupsi Payment Gateway yang melibatkan tersangka Denny Indrayana masih berlarut-larut.
“Atau mungkin rekomendasi jaksa penyidik tentang keutuhan alat bukti (pasal) tidak diikuti. “Jika semuanya sudah dilakukan dan belum diajukan ke pengadilan, tentu jaksa akan ragu dengan profesionalismenya dan alasan lain di luar hukum,” tutupnya.
Sekadar informasi, kasus gateway pembayaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terungkap setelah mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menyebutkan di situsnya bahwa status tersangkanya akan selesai 10 tahun pada Februari 2025.
Pada Maret 2023, Andi Syamsul Bahri, terduga jurnalis koruptor, mengeluhkan perkembangan kasus yang sedang berjalan, namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda kasus tersebut akan berlanjut.
Pada tahun 2015, Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi di gateway pembayaran. Kasus ini pernah dibicarakan pada masa Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Denny diyakini berperan mengarahkan rujukan dari dua penyedia proyek gateway pembayaran.
Denny’s juga diyakini turut membantu kedua pemasok tersebut dalam skema tersebut. Kedua pemasok yang dimaksud adalah PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia.
“Sebuah rekening dibuka atas nama dua penjual. Uangnya dititipkan di sana lalu diberikan kepada Bendahara Negara. “Ini melanggar aturan, harus langsung ke Bendahara Negara,” kata Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Paul) Anton Charlieyan, Rabu, 25 Maret 2015.
Penyidik memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 32.093.692.000 (Rs 32,09 miliar).
Anton mengatakan Denny diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam program sistem pembayaran e-paspor.
Manuver Denny dalam kasus ini, lanjut Antón, tidak disetujui pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Meski demikian, Denny menegaskan program tersebut harus tetap dilanjutkan.
Kejaksaan Agung buka suara soal kemungkinan kasus korupsi di payment gateway. Kasus yang terhenti sejak 2015 ini dikabarkan masih diselidiki Satreskrim Polri.
“Saya belum mendapat informasi mengenai penutupan (kasus payment gateway) tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa, 13 Juni 2023.
Wartawan membantah klaim ini. Andi Syamsul Bahri mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima, berkasnya lengkap atau P-21. Ia heran kasus ini belum masuk tahap persidangan.
Reporter Andi Syamsul Bahri dalam surat permohonannya ke Kejaksaan Agung pada Kamis, 8 Juni 2024 mengatakan: “Kasus ini telah diperiksa oleh BareScream dan P-21 memenuhi syarat penuntutan oleh Kejaksaan Agung.”
Halaman selanjutnya
“Atau mungkin rekomendasi jaksa penyidik tentang keutuhan alat bukti (pasal) tidak diikuti. “Jika semuanya sudah dilakukan dan belum diajukan ke pengadilan, tentu jaksa akan ragu dengan profesionalismenya dan alasan lain di luar hukum,” tutupnya.